Selanjutnya dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Banyuwangi. Terdapat dua aspek yaitu; Aspek pencegahan dan Aspek penanggulangan.
Salahsatu latar belakang munculnya usulan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dalam rangka mengoptimalkan eksplorasi potensi maritim yang ada dengan dikelola oleh Sumber Daya Manusia (SDM) lokal tanpa melibatkan korporasi.
“Kekayaan maritim yang dikelola selama ini tidak berdampak langsung pada nelayan sehingga adanya perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan,” jelas Sofi
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, adanya perda tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan semakin besarnya setoran PAD secara tidak langsung akan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi di kalangan masyarakat.
Sebelum menutup agenda rapat paripurna dewan, Made sebagai pimpinan sidang mengingatkan kepada anggota dewan dan eksekuti bahwa sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banyuwangi besok Jumat (05/ 08/ 2022) akan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Tanggapan Bupati Banyuwabgi atas dua Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi.///










