Banyuwangi, seblang.com – Dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Nota Pengantar atas diajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (04/08/2022).
Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin oleh I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi dan dihadiri oleh anggota DPRD Banyuwangi, H Sugirah, Wakil Bupati Banyuwangi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi beserta beberapa pejabat Pemkab Banyuwangi, Camat dan beberapa undangan yang lain.
Menurut Sofiandi Susiadi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD yang akan dibahas bersama dengan eksekuti adalah Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Banyuwangi.

Politisi Golkar tersebut menuturkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dinilai penting karena lokasi Banyuwangi yang dalam beberapa waktu terakhir mampu menjadi daerah tujuan wisata bagi wisatawan sehingga pemerintah perlu hadir dalam memberikan jaminan keselamatan bagi warganya.











