Dewan Gelar Hearing Hadirkan Eksekutif, KPP Pratama Banyuwangi dan PT BSI

by -919 Views
Sudarmono, Senior Manager External Affair PT Bumisuksesindo (PT BSI) Banyuwangi


“Kami enggak ada hubungannya dengan perubahan ini karena kewenangan itu ada di pemerintah mau bayar di mana kami itu ditetapkan di Banyuwangi kembali Jakarta lagi atau ke Malang bayar kita sama-sama mengikuti kewajiban yang harus kita lakukan seperti itu jadi kalau ditanya kenapa sebenarnya lebih baik tanyakan kepada kepala kantor pajak,”jelas Sudarmono kepada wartawan.

Selanjutnya pria asal Lamongan itu menuturkan dalam acara hearing tersebut pihaknya mendapatkan informasi alasan selain untuk memudahkan pengawasan karena nilai pajaknya sehingga antara Pratama dan Madya berbeda. Selanjutnya dijelaskan juga oleh KKP Pratama Banyuwangi obyek pajak yang pindah bukan hanya PT. BSI tetapi ada sekitar 69 wajib pajak (WP) yang berpindah ke KKP Madya Malang karena aturan baru.

“Perubahannya memang secara nasional sekarang di lakukan itu seperti itu . Tahun 2020 setoran pajak PT BSI sekitar Rp. 583 miliar. Untuk masalah perpindahan dari Jakarta ke Banyuwangi pada jaman dahulu bukan wilayah kami. Sebenarnya lebih baik klarifikasi kepada pihak pemerintah daerah ini tentang perubahan pembayaran dan pelaporan kita itu bayarnya kan satu paket sama,”pungkas Alumni Hukum Unibraw Malang itu.

Wartawan Nurhadi

iklan warung gazebo