Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar hearing soal pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Bumisuksesindo (PT. BSI) dari KKP Pratama ke KPP Madya Malang yang berlangsung tertutup di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi Senin (28/06/2021).
Menurut Ruliyono, Wakil Ketua DPRD yang memimpin acara hearing mengungkapkan pemindahan wajib pajak (WP) merupakan kebijakan pemerintah pusat yang membentuk 16 KPP Madya untuk memudahkan kontrol dan pengawasan. Tetapi ada jaminan bahwa pemindahan NPWP ke KPP Madya Malang tidak mengurangi hak Banyuwangi untuk mendapatkan bagi hasil pajak PT BSI.
“Tetapi dewan dan eksekutif mengharapkan agar NPWP PT BSI tetap di Banyuwangi karena untuk menghargai gagasan brilian dan kerja keras Bupati Banyuwangi sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar tiga tahun melakukan lobby ke Kementrian Keuangan RI memindahkan obyek pajak dari Setiabudi ke KKP Pratama Banyuwangi,”jelas Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi itu.
Sementara Sudarmono, Senior Manager External Affair PT Bumisuksesindo (PT BSI) Banyuwangi mengungkapkan yang pertama kalau tentang NPWP penetapan setiap objek pajak itu setiap WP membayar di mana itu pasti keputusan dari pemerintah. Tadi disampaikan tentang regulasi dan perubahan terakhir jelas disampaikan oleh kepala kantor pajak bahwa memang ada keputusan Dirjen pajak yang baru mulai dikeluarkan awal Maret kemarin karena konteks untuk memudahan kontrol dan pengawasan dari pajak.











