Peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.
”Masyarakat, dunia usaha,media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH , ” tambah Rifa panggilan akrab politisi Partai Golkar tersebut membacakan salah satu klausul dalam Raperda JDIH.
Untuk selanjutnya pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi./////
Dan pengguna informasi dapat mengakses kegiatan pengelolaan JDIH melalui website https://jdih.banyuwangikab.go.id
Sementara dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat daerah, Pemkab Banyuwangi Ahmad Saihu SE, membenarkan pembahasan raperda JDIH bersama dengan legislatif telah tuntas.
Pihaknya bersama anggota dewan telah sepakat terhadap materi pasal demi pasal dalam raperda dimaksud. ”Tidak ada penambahan pasal baru, hanya penyempurnaan legal drafting saja, dalam rapat finalisasi dewan hanya mengusulkan agar ada penambahan jumlah penerima penghargaan , ” ujar Saihu.
Mantan Ketua PTMSI Banyuwangi tersebut menjelaskan, selama ini penerima penghargaan JDIH setiap tahunnya hanya juara satu hingga lima. Dewan meminta agar ada peningkatan jumlah penerima penghargaan atau nilai dana pembinaannya ditambah.
”Untuk penilaian JDIH kreatif atau JDIH Award tentunya akan di atur dalam Peraturan Bupati,terkait dengan jumlah penerima penghargaan maupun nilai dana pembinaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah , ” pungkas A. Saihu.












