Dewan-Eksekutif Banyuwangi Gelar Finalisasi Pembahasan Raperda JDIH

by -1091 Views
Wartawan: nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Dalam suasana bulan Syawal 2023, DPRD kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan Komisi II bersama dengan tim eksekutif melakukan rapat finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banyuwangi, Senin (8/05/2023).

Raperda JDIH bertujuan untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses para pihak secara cepat dan mudah.

Selain itu Raperda tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik.

Menurut Ketua Gabungan Komisi I dan II pembahasan raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, dalam rapat finalisasi anggota gabungan Komisi I dan II bersama eksekutif pada dasarnya sudah ada kesepakatan atas materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda tersebut.

Namun pihak legislatif mengusulkan adanya penambahan jumlah penerimaan penghargaan JDIH Award di Kabupaten Banyuwangi. “Dalam rapat finalisasi antara anggota Komisi I dan II bersama eksekutif sudah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum di Raperda JDIH, namun kami mengusulkan masukan kepada eksekutif untuk menambah jumlah penerima JDIH Award di Kabupaten Banyuwangi, “ jelas Politisi Partai Golkar tersebut kepada wartawan seusai rapat.

Politisi Perempuan itu menuturkan Raperda JDIH terdiri dari 10 BAB 20 Pasal di antaranya mengatur tentang ketentuan umum,tujuan,pembentukan,kelembagaan,pengelolaan, hak,kewajiban dan sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan,pendanaan serta ketentuan penutup.

”Khusus untuk perihal penghargaan telah diatur dalam BAB VIII Pasal 16. Penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan oleh koordinator JDIH kepada anggota JDIH di daerah , ” jelasnya.

Kegiatan pemberian penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *