Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, ada beberapa penyempurnaan kalimat, penambahan nomenklatur dan sisipan-sisipan yang disesuaikan dengan aturan diatasnya.
Pada rapat pembahasan bersama OPD yang digelar juga dibuka kesempatan kepada beberapa pihak untuk memberikan masukan terhadap muatan RTRW Kabupaten Banyuwangi.
”Harapan dewan, hasil rakor lintas sektor yang telah dilaksanakan oleh eksekutif itu benar-benar memuat keinginan masyarakat Banyuwangi secara luas. Sehingga regulasi penataan ruang kabupaten Banyuwangi ini menjadi payung hukum atau pedoman yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh politisi asal kecamatan Bangorejo itu.
Lebih lanjut dia menambahkan berdasarkan tabel persandingan muatan materi Raperda RTRW kabupaten Banyuwangi, ada masukan dari Kementerian ATR dan Ditjen Tata Ruang agar tahun perencanaan diubah menjadi Raperda RTRW kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 untuk batang tubuh, peta, indikasi dan lampiran lainnya yang sebelumnya tertulis tahun 2023-2024.
Kemudian ada penambahan dasar hukum pada diktum mengingat yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara dan Peraturan Menteri ATR Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang//////












