“Awalnya kami mengusulkan peserta sebanyak 40 sampai 60 orang dari berbagai kelompok, seperti PKK, kelompok perempuan, kelompok marginal, karang taruna, hingga anak-anak terlantar. Tapi karena adanya efisiensi anggaran, akhirnya yang hadir sekitar 20 orang,” jelas Mashuriono.
Dijelaskannya, kegiatan sosialisasi tersebut digelar dua kali, yakni pada 15 dan 22 Juli 2025. Pemerintah Desa Tuliskriyo sendiri sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang pelestarian lingkungan hidup serta Perdes tentang keamanan dan ketertiban sosial.
“Dalam Perdes itu diatur, kalau ada tamu dari luar desa yang menginap lebih dari satu kali 24 jam, wajib melapor atau meminta izin kepada RT atau RW setempat. Ini untuk menjaga desa tetap aman dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya pernikahan dini atau hamil di luar nikah,” tambahnya.
Mashuriono menegaskan, untuk kegiatan kali ini anggaran sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Blitar melalui Dinas DP3AP2KB. Pemerintah desa hanya bertugas menyediakan tempat dan sarana pendukung kegiatan, sementara seluruh pelaksanaan ditangani oleh DP3AP2KB.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak panitia juga menghadirkan narasumber dari lembaga bantuan hukum, yakni Yuli Astuti, yang memiliki pengalaman dalam pendampingan hukum dan advokasi anak. Materi yang disampaikan mencakup pencegahan bullying, kekerasan, dan berbagai risiko hukum yang bisa menjerat anak-anak dan remaja.
Mashuriono berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar masyarakat semakin paham dan sadar tentang pentingnya perlindungan anak di tingkat desa.
Sebagai tambahan, Desa Tuliskriyo juga memiliki aturan khusus mengenai jam kunjungan malam. Batas maksimal kunjungan tamu dari luar desa ditetapkan hingga pukul 23.00 WIB. Setelah itu, tamu yang masih berada di desa wajib melapor kepada RT atau RW setempat.
“Tujuannya supaya lingkungan desa tetap aman dan kondusif,” tutup Mashuriono.//////












