Malang, seblang.com – Pemerintah Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 19 hektar. Lahan tersebut akan ditanami pohon jeruk dalam skema kerjasama bagi hasil selama 15 tahun.
Kerjasama ini telah berjalan sejak 2023 dan mendapat apresiasi dari Bupati Malang, H.M. Sanusi, dalam kunjungannya melalui program Sambang Desa (SamDes) pada Jumat (31/1/2025).
Kepala Desa Kemiri, Dudung, menjelaskan bahwa pemilihan jeruk sebagai komoditas utama didasarkan pada tingginya permintaan pasar. “Jeruk memiliki serapan pasar yang tinggi. Meski durian dikenal sebagai raja buah, di sini jeruklah yang menjadi primadona,” ujar Dudung.
Ia menambahkan, dari total 19 hektar lahan, 25% keuntungan akan masuk ke kas desa, sementara 75% menjadi hak pengelola. Selain itu, Badan Usaha Milik Desa (BumDes) juga mengelola 5 hektar lahan TKD secara mandiri.

Dudung memproyeksikan, satu pohon jeruk berusia 5 tahun dapat menghasilkan 75 kg buah. Dengan 1.000 pohon, total produksi mencapai 75 ton per panen. “Dari jumlah tersebut, 25% atau sekitar 18,75 ton akan menjadi pendapatan desa,” jelasnya.











