Situbondo, seblang.com – Seorang kontraktor berinisial R yang diduga menggunakan syarat dukungan tambang ilegal dalam proses lelang proyek APBD tahun 2022, dilaporkan ke Mapolres Situbondo oleh Deni Rico Aktivis Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) Tapal Kuda, Rabu, (12/10/2022).
Deni Rico mengatakan, banyaknya syarat dukungan tambang ilegal yang digunakan oleh kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
“Hari ini saya melaporkan ke Polres Situbondo berinisial R terkait dugaan syarat dukungan material illegal yang memenangkan lelang,” ucapnya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, Hal ini ia lakukan karena sangat merugikan terhadap pendapatan daerah khususnya dari pendapatan pajak tambang. Beberapa adanya CV maupun PT yang diduga menggunakan syarat dukungan tambang ilegal, ini harus diberi sanksi tegas dan diproses secara hokum. Karena selain merusak lingkungan juga mempengaruhi terhadap hasil pendapatan pajak daerah.
“Apalagi masalah ini sudah terungkap setelah Komisi III DPRD Situbondo melakukan sinkronisasi data lokasi tambang yang mengantongi izin alias legal ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim”, bebernya.
Hasilnya setelah disinkronisasikan antara data ESDM Jatim dan Bagian Perekonomian Pemkab Situbondo ternyata hanya ada 13 lokasi penambang legal di Situbondo.












