Lebih jauh Deni mengatakan adanya dugaan praktek pemasangan papan reklame yang dianggap liar dan tidak jelas hasil retribusi terhadap kas daerah sehingga Deni menyayangkan adanya pembiaran dari penegak Perda Kabupaten Situbondo.
“Saya berharap kepada pemerintah daerah untuk dilihat kembali dan jika itu memang tidak mengantongi izin pemasangan maka saya berharap segera dibongkar,” ucapnya.
Quratul Ayni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Situbondo, saat dikonfirmasi oleh awak media seblang.com mengatakan ia akan segera menertibkan dengan maraknya papan reklame yang dianggap liar.
“Kami dari dinas DPMPTSP sudah mempermudah dalam perizinan investasi, dan kami punya kewenangan tupoksi dalam pengawasan, dan kami juga berkolaborasi dengan dinas terkait dalam hal pengawasan, dan jika nanti memang ada reklame yang tidak berizin dan kami akan segera tertibkan bukan hanya itu saja juga semuanya kami akan segera tertibkan,” pungkasnya./////











