Masih kata Deni, sebenarnya kalau mau fair dan konsisten penyidik dalam menangani kasus SURDUK tambang ilegal seharusnya bisa langsung menggeledah OPD OPD terkait, karena ini kaitannya dengan pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara.
“Penggeledahan Ini sangat penting untuk dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuktikan dan mempercepat penanganan kasus yang sudah kami laporkan,” ujarnya.
Tetapi, kalau melihat sinkronisasi data penambang di Kabupaten Situbondo yang mengantongi izin resmi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemprov Jatim hanya 12 penambang.
“Dari 12 tambang legal tersebut, ternyata tambang yang kami laporkan tidak masuk daftar tambang legal yang diberikan oleh Dinas ESDM Jawa Timur,” terangnya.
Artinya, kalau melihat data tambang yang sudah disinkronasi antara data yang dimiliki Pemkab Situbondo dengan Dinas ESDM Jawa Timur, itu sudah jelas SURDUK tambang yang digunakan oleh CV yang bersangkutan itu bodong alias ilegal, beber Deni Rico.
“Bahkan kami juga menenggarahi masih ada lagi beberapa CV dan PT besar lain yang ikut lelang di Pemkab Situbondo, syarat dukungan yang digunakan untuk mendapatkan pekerjaan di Pemerintah tahun anggaran 2022 juga menggunakan SURDUK tambang bodong.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat CV dan PT tersebut juga akan saya laporkan, pungkas Deni sambil berapi api.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno saat dikonfirmasi, membenarkan untuk laporan kasus SURDUK tambang ilegal yang dilaporkan oleh LPK Tapal Kuda, saat ini prosesnya sudah berjalan dan pelapor tadi sudah diperiksa.
“Untuk menguatkan laporan tersebut penyidik Polres Situbondo masih perlu waktu mencari bukti bukti tambahan lainnya,” jawabnya dengan singkat.//////











