Demo Besar Buruh Batal setelah Mediasi Bersama Perusahaan dan Pemerintah Situbondo

by -2352 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, antara Pihak Pengusaha
dan Pihak Pekerja telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sebagai berikut:

1. Perusahaan akan membayar gaji karyawan bulanan selama 3 (tiga) bulan yang
tertunda pembayarannya sesuai dengan jadwal sebagai berikut :
– Gaji bulan ke I akan dibayarkan sekitar tanggal 13 September 2024
– Gaji bulan ke II dibayarkan sekitar 2 minggu setelah pembayaran gaji bulan I
– Gaji bulan ke III dibayarkan sekitar akhir Oktober 2024


2. Perusahaan akan mengutamakan pembayaran BPJS ketenagakerjaan kepada
karyawan PT. PMMP harian karena ada karyawan yang meninggal dunia.

3. Perusahaan akan membayar gaji/upah kepada karyawan harian tetap yang
dirumahkan bersamaan dengan perhitungan uang pesangon.

4. Perusahaan akan melakukan pendataan bagi karyawan harian tetap yang akan
dirasionalisasi dimulai hari Senin tanggal 9 September 2024 sampai dengan hari
Jumat tanggal 13 September 2024

5. Perusahaan akan melaksanakan rasionalisasi secara adil, transparan dan
terbuka serta mempertimbangkan usulan dari perwakilan basis Serikat Pekerja
Sarbumusi.

6. Dalam pembayaran upah, uang pesangon serta hak hak karyawan lainnya
terkait dengan adanya rasionalisasi, Perusahaan akan patuh dan tunduk
terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. (Kadari)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *