Banyuwangi, seblang.com – Selama ada regulasi yang memungkinkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi disarankan untuk melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bagi 51 desa di kabupaten Banyuwangi.
Menurut Rektor Untag 45 Banyuwangi Andang Subahariyanto, demi kepentingan nasional yang lebih besar dan akan lebih kondusif apabila Pilkades serentak dilaksanakan setelah pemilihan umum (pemilu) legislatif dan Pemilihan pasangan presiden-wakil presiden RI.
“Karena untuk pemilu legislatif mulai pusat, provinsi, kabupaten/ kota dan pemilihan pasangan presiden- wakil presiden RI tidak mungkin ditunda.Pilkades serentak dilaksanakan pada Oktober 2023, sedangkan Pileg dan Pilpres dijadwalkan digelar pada Februari 2024 sehingga jaraknya cukup dekat,” jelas Andang kepada wartawan media ini di ruang kerjanya.
Rektor unta 45 Banyuwangi itu menuturkan pada Oktober 2023 mendatang sudah memasuki jadwal kampanye nasional, sehingga situasinya menjadi krusial. Ada potensi terjadi gesekan-gesekan politik yang cukup panas.”Kepentigan elektoral saat pilkada akan berhimpitan dengan elektoral pilpres maupun pileg. Saya tidak tahu kalau misalnya tidak dilaksanakan pada Oktober atau misalnya dilaksanakan pengunduran setelah pileg dan pilpres secara regulasi masih memungkinkan,” tambah Andang.
Salah satu pertimbangannya adalah kondusifitas wilayah karena pilkades serentak hanyalah hajat lokal Banyuwangi. Sekiranya secara aturan atas nama keamanan dan kondusifitas wilayah agar proses pileg dan pilpres berjalan dengan aman dan terkendali, imbuh Alumni Fakultas Sastra Universitas Jember itu.
“Semuanya akan lebih kondusif apabila Pilkades serentak dilaksanakan setelah pemilu legislatif dan pilpres karena beban politik dan psikologi rakyat tidak terlalu berat,” tegas Andang.










