Daya Listrik Sejumlah KDMP di Madiun Diduga Tak Sesuai Juknis

by -8 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W Sulaksono


Madiun, seblang.com — Aktivis antikorupsi Madiun, Dimyati, menyoroti dugaan penyimpangan pemasangan daya listrik pada pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Madiun. Ia menyebut daya listrik yang terpasang di delapan KDMP hanya sekitar sepertiga dari ketentuan 16.500 VA sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Kodam V/Brawijaya.

Delapan KDMP yang dimaksud berada di Pagotan, Karangrejo, Ketawang, Jatirogo, Gender, Mlaten, Slambur, dan Banjarsari Kulon.


Dalam buku juknis pelaksanaan pembangunan KDMP Kodam V/Brawijaya, sambungan listrik PLN sebesar 16.500 VA masuk dalam rangkaian pekerjaan elektrikal. Daya tersebut disiapkan untuk menunjang operasional peralatan koperasi modern.

Dimyati menjelaskan, kapasitas 16.500 VA dengan sistem tiga phase telah disesuaikan dengan desain alat-alat elektrikal yang akan digunakan, termasuk mesin motorik penggerak konveyor yang menggunakan dinamo tiga phase dan membutuhkan daya besar. Selain itu, masih terdapat mesin pendingin, penerangan, lemari es, dan peralatan lain yang juga menyerap listrik tinggi.

“Kalau saya melihat buku juknis KDMP Kodam V/Brawijaya itu, saya setuju sekali. Dengan daya 16.500 VA itu sesuai dengan rencana desain alat-alat elektrikalnya yang mesinnya membutuhkan daya listrik besar. Alat-alat itu di luar mesin pendingin, penerangan, lemari es, dan yang lain juga memakan daya tinggi. KDMP itu adalah desain koperasi modern,” ujar Dimyati melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2026).

Menurut Dimyati, pengurangan daya listrik saat pemasangan akan berdampak lanjutan di kemudian hari. Peralatan yang telah disediakan berpotensi tidak dapat digunakan karena daya tidak mencukupi. Jika harus dilakukan penambahan daya, pembongkaran jaringan listrik dan bangunan akan dibutuhkan sehingga menambah pengeluaran biaya.

Karena itu, ia mengimbau semua pihak yang terlibat dalam pembangunan KDMP, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk ikut mengawasi penyambungan daya listrik. Ia menilai tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang sengaja mengurangi daya demi mencari keuntungan lebih besar.

“Semua pihak mulai kepala desa dan perangkatnya, pengurus KDMP, masyarakat, serta TNI dan Polri harus ikut mengawasi proses pembangunan KDMP ini dari awal sampai akhir, termasuk proses penyambungan daya listrik. Kalau ada yang mengurangi, misalnya menjadi 5.500 VA, sebaiknya ditegur. Jika membandel, laporkan saja kepada aparat terkait karena akan berdampak tidak baik bagi kelangsungan KDMP ke depan,” kata Dimyati.

iklan warung gazebo