Sementara itu, Moh Dzajuli, S.H., kuasa hukum para terdakwa, berencana menemui kelima kliennya di Lapas Banyuwangi. Mereka adalah MRIP (27), MDA (23), dan MBP (18) dari Tegaldlimo, serta MRSN (18) dan AE (21) dari Bangorejo. “Kami akan berdiskusi dengan para klien dan mempelajari dakwaan untuk memutuskan apakah akan mengajukan eksepsi,” jelasnya.
Tragedi ini bermula dari tantangan melalui media sosial. Pada Jumat (19/4/2024) malam, korban ARY bersama dua rekannya mendatangi kediaman salah satu pelaku berinisial MRIP (27) di Kecamatan Tegaldlimo untuk berduel. Namun, alih-alih pertarungan satu lawan satu, korban diduga dikeroyok. Dua teman korban yang berusaha membantu ditahan oleh rekan-rekan pelaku dengan ancaman senjata celurit.
Korban menerima pukulan bertubi-tubi di kepala hingga tak sadarkan diri. Ia kemudian dilarikan ke klinik terdekat dengan kondisi muntah-muntah dan pusing. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong saat mendapat perawatan di RSUD Blambangan. Korban dimakamkan di TPU setempat pada Sabtu (20/4/2024) siang.












