Mojokerto, seblang.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah menjadi jaminan utama bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Di balik keberlangsungan program ini, terdapat Dana Jaminan Sosial (DJS) yang berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Informasi ini perlu disampaikan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa saja yang dibiayai oleh DJS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, saat ditemu di kantornya pad (8/8/2025), menjelaskan bahwa DJS berasal dari iuran peserta JKN. Dana ini dikelola berdasarkan prinsip gotong royong untuk menjamin semua peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
“DJS ini dikelola oleh BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN melalui bentuk pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Termasuk di dalamnya adalah pembiayaan obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan, serta pembayaran ganti rugi atau denda kepada fasilitas kesehatan apabila terjadi keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan,” jelas Elke.
Elke juga menegaskan bahwa DJS tidak hanya digunakan untuk pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan, tetapi juga untuk mendukung biaya operasional pelayanan kesehatan yang efisien. Termasuk di dalamnya pembinaan fasilitas kesehatan mitra, pengembangan sistem teknologi informasi untuk pelayanan digital, serta upaya peningkatan mutu pelayanan bagi peserta JKN.
“Kita pastikan bahwa setiap rupiah iuran yang dibayarkan peserta digunakan sebaik mungkin. Pengelolaan DJS ini juga diawasi oleh berbagai lembaga, seperti Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan, serta menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),” tambahnya.