“Keluarga korban menolak usulan tersebut dan meminta pendampingan dari kami. Kami segera mengambil tindakan untuk menjemput korban dan keluarganya dari kediaman tersangka karena tindakan ini bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan keinginan korban,” jelas Henik.
Henik menambahkan bahwa korban saat ini telah kembali ke rumahnya dan terus dipantau oleh P2TP2A untuk pendampingan lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa oleh dua pemuda di salah satu pantai Banyuwangi pada Jumat (26/4/2024). Kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan serta dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.










