Sampai dengan akhir tahun nanti, lanjut Djuang, pemerintah pusat mentargetkan 25 persen penduduk wajib e-KTP harus teraktivasi IKD. Oleh sebabnya, pihaknya juga mengebut aktivasi ini.
Beralih ke IKD, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Keamanan datanya juga teruji. IKD tidak menggantikan fungsi adminduk fisik. Justru banyak keuntungan yang diperoleh.
Sebab semua data adminduk terintegrasi dalam satu jangkauan smartphone. Data itu meliputi, kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, sertifikat Vaksin, bahkan NPWP.
Untuk mengaksesnya, warga tak perlu harus menunggu mobil layanan adminduk. Pun juga tidak harus datang ke kantor Disdukcapil atau Mall Pelayanan Publik. “IKD bisa diaktivasi di kantor kelurahan dan kecamatan,” tegasnya
Semua kecamatan rata-rata sudah mencapai sekitar satu persen.” Kepada semua para camat kami ucapkan terima kasih sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan agar masyarakat bisa memanfaatkan aktivasi IKD,” imbuh Djuang.
Dia menambahkan sampai saat ini program sosialisasi IKD berjalan lancar. Kendala bagi masyarakat mungkin karena ada yang tidak tidak mempunyai Handphone (HP). “Atau memiliki HP tetapi tidak support, sehingga tidak bisa mengakses IKD,” pungkas Djuang Pribadi.










