Daftarkan Bayi Baru Lahir ke Program JKN, Perlindungan Kesehatan Aktif Sejak Hari Pertama

by -14 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono

Mojokerto, seblang.com –  Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat sejak hari pertama kelahiran. Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah kelahiran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa proses pendaftaran bayi baru lahir sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja. Orang tua dapat mendaftarkan bayinya melalui berbagai kanal layanan, seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, WhatsApp PANDAWA, maupun melalui fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.

“Kami mengimbau peserta JKN, khususnya orang tua baru, agar segera mendaftarkan bayinya. Prosesnya sederhana dan bisa dilakukan secara online maupun melalui fasilitas kesehatan. Dengan begitu, bayi akan langsung mendapatkan perlindungan kesehatan aktif sejak awal,” jelas Elke saat ditemui di kantornya, Selasa (10/9/2025).

Elke menambahkan, kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir sangat penting agar orang tua tidak mengalami kendala administrasi saat bayinya membutuhkan layanan medis. “Perlindungan kesehatan sebaiknya dimulai sejak hari pertama kehidupan. Dengan begitu, orang tua tidak panik ketika bayi harus mendapatkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Untuk persyaratan, orang tua cukup menyiapkan kartu keluarga, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, serta rekening bank bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Selain itu, orang tua wajib mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi ke Dinas Dukcapil maksimal tiga bulan setelah kelahiran, lalu memperbarui data kepesertaan di BPJS Kesehatan agar identitas anak tercatat resmi.

“Awalnya, identitas bayi baru lahir menggunakan nama ibunya. Namun setelah NIK terbit, orang tua wajib memperbarui data ke BPJS Kesehatan. Ini penting untuk menjaga keakuratan data dan kelancaran pelayanan. Kami juga menyediakan layanan tatap muka maupun daring agar peserta lebih mudah mengurus administrasi,” kata Elke.

Firman (28), peserta JKN asal Kecamatan Jetis, membagikan pengalamannya saat mendaftarkan bayi pertamanya. “Begitu anak saya lahir, pihak rumah sakit langsung mengarahkan untuk mengurus pendaftaran JKN. Prosesnya cepat dan tidak ribet, cukup dengan kartu keluarga dan surat keterangan lahir,” tuturnya.

Firman mengaku lebih tenang setelah bayinya resmi terdaftar sebagai peserta aktif JKN. “Kalau sewaktu-waktu ada kondisi darurat atau perlu pemeriksaan, sudah ada jaminan kesehatan yang melindungi bayi saya,” ujarnya.////////

iklan warung gazebo