Curi Rokok Dimasukkan Dalam Rok, Dua IRT asal Situbondo Dibekuk Polisi di Banyuwangi

by -974 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


“Aksi pencurian dilakukan sebanyak 5 kali dari Desember 2023 hingga 14 Januari 2024, menyebabkan kerugian mencapai Rp.18 juta,” tambahnya.

Berbekal laporan korban, pihak kepolisian segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 4 rekaman CCTV dan 1 ball rokok Sampoerna Mild 16.

“Kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” pungkasnya.//////

iklan warung gazebo