“Aksi pencurian dilakukan sebanyak 5 kali dari Desember 2023 hingga 14 Januari 2024, menyebabkan kerugian mencapai Rp.18 juta,” tambahnya.
Berbekal laporan korban, pihak kepolisian segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 4 rekaman CCTV dan 1 ball rokok Sampoerna Mild 16.
“Kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” pungkasnya.//////











