“Awalnya dia tidak mengakui, tetapi setelah kita geledah rumah pelaku ditemukan barang-barang berharga milik korban di dalam tas pelaku,” ungkapnya.
Ternyata, lanjut Budi, pelaku ini mengambil barang-barang berharga milik korban setelah korban meninggal dunia.
“Selanjutnya barang-barang tersebut ditaruh terlebih dahulu di rumah pelaku, kemudian dia kembali lagi ke rumah kos untuk merawat jenazah korban,” jelas Budi.
Atas kejadian ini, ahli waris korban mengalami kerugian Rp. 5 Juta. “Saat ini pelaku Rianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya./////









