Usai itu motor itu ditinggalkan dan korban melihat karnaval berjarak kurang lebih 25 meter dari TKP. Tak lama kemudian, sekitar Pukul 21.00 WIB, korban kembali ke tempat parkir motornya, dan ternyata motor milik bapaknya tersebut sudah tidak berada di tempat.
Karena itu korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Muncar. Setelah dilakukan tindakan kepolisian, Rabu (22/01/2025) pelaku berhasil ditangkap petugas berikut barang bukti. Dihadapan petugas, pelaku mengakui mencuri motor korban menggunakan kunci T.
“Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti, dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, motive pelaku karena ekonomi,” jelas Ipda. Ocky Prasetyo, Kamis (23/01/2025). **











