
“RS juga mengakui jika telah melakukan aksi pencurian tersebut,” imbuhnya.
Pelaku yang tinggal satu RT dengan korban kini mendekam di tahanan Polsek Pesanggaran. “Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.










