Banyuwangi, seblang.com – Sebuah kelengahan kecil berujung pada kerugian besar. Seorang petani di Kecamatan Gambiran kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 7,4 juta setelah dua kartu ATM miliknya dicuri dari dalam jok motor. Polsek Gambiran bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku, EB (40), warga Desa Karangdoro, Tegalsari.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari situasi yang kerap dianggap sepele: dompet disimpan di dalam jok motor dengan kunci masih tertancap. Kejadian itu berlangsung pada Kamis (30/10/2025), ketika korban SNY (67) sedang bekerja di sawah Dusun Gembolo, Desa Wringinagung.
Korban sempat kembali ke motornya untuk memastikan kondisi kendaraan. Saat itu, dompet masih berada di tempat semula sehingga korban tidak merasa curiga.
“Dompet masih ada, sehingga korban tidak curiga,” ujar Badrodin, Selasa (2/12/2025).
Namun keesokan harinya, sepulang salat Jumat, korban mendapati dua kartu ATM BCA miliknya telah hilang. Ia bersama istrinya menuju kantor BCA Jajag untuk memblokir kartu. Dari pengecekan saldo, diketahui bahwa dana sebesar Rp 7,4 juta telah ditarik pelaku lewat transaksi di ATM.
“Di bank, korban baru tahu kalau uang Rp 7,4 juta miliknya sudah ditarik oleh pelaku,” jelas Badrodin.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Gambiran melakukan pelacakan dan mengerucut pada satu nama: EB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Yang mengejutkan, pelaku tidak perlu menebak PIN. Angka tersebut ditulis korban di secarik kertas dan ditempel pada kartu ATM.
“Pelaku mengakui mengambil dua kartu ATM korban dan menarik uang melalui sejumlah transaksi di ATM Jajag,” kata Badrodin.
Investigasi juga mengungkap bahwa EB bukan pemain baru. Ia diketahui terlibat dalam serangkaian pencurian sepanjang tahun ini, mulai dari pencurian tas petani, pencurian jeruk dan alpukat, hingga percobaan pencurian ponsel.
“Pelaku ini memang residivis kasus pencurian kecil yang sering memanfaatkan kelengahan korban,” tegas Badrodin.
EB kini mendekam di sel tahanan Polsek Gambiran. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara./////////











