Foto : Barang bukti tersebut (ist)
Banyuwangi, seblang.com – Pria berinisial MN (37), dan MJ (33) warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, diringkus unit reskrim polsek setempat. Dua nelayan ini ditangkap petugas karena diduga melakukan aksi pencurian di gudang ikan di Dusun Pancer, milik Misiyanah (36) warga Desa Sumberagung.
Kapolsek Pesanggaran Iptu. Lita Kurniawan, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, aksi pencurian itu diduga dilancarkan kedua pelaku pada Rabu (29/11/2023) sekitar Pukul 00.05 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP).











