Banyuwangi, seblang.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa berobat di mana saja tanpa terikat wilayah domisili. BPJS Kesehatan menegaskan cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), layanan kesehatan dapat diakses secara mudah, cepat, dan setara di seluruh Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk nyata prinsip inklusivitas JKN. Menurutnya, akses layanan kesehatan tidak lagi dibatasi sekat geografis sehingga peserta merasa aman saat bepergian, bekerja di luar kota, maupun dalam kondisi darurat.
“Di tingkat regional, kebijakan pemanfaatan JKN untuk berobat di luar domisili sangat relevan bagi masyarakat Banyuwangi dan Situbondo. Dua wilayah ini memiliki mobilitas tinggi, baik untuk wisata maupun pekerjaan,” ujar Titus, Kamis (18/9/2025).
Untuk kebutuhan non-gawat darurat, peserta bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat di lokasi mereka berada. Tidak ada kewajiban mengurus rujukan atau administrasi pindah fasilitas.
“Setiap peserta JKN bisa melakukan pemeriksaan maksimal tiga kali kunjungan di FKTP luar domisili dalam satu bulan. Sementara untuk kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju IGD rumah sakit. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan penanganan medis segera tanpa melihat domisili peserta, memastikan nyawa pasien dapat terselamatkan,” jelas Titus.
Ia menambahkan bahwa perluasan akses ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan menghadirkan JKN bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem layanan yang sudah terintegrasi digital membuat proses verifikasi kepesertaan berjalan cepat dan efisien.











