Cukup Akses OSS, DPU CKPP Banyuwangi Permudah Warga Lihat Peta Tata Ruang

by -16 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Kepala Bidang Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto, ST., M.Si.,

Banyuwangi, seblang.comPemerintah Kabupaten Banyuwangi memperluas layanan publik berbasis digital di bidang penataan ruang wilayah. Masyarakat kini dapat mengakses peta tata ruang tanpa harus datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi.

Layanan tersebut dapat diakses melalui laman Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM. Melalui platform ini, data tata ruang dapat dilihat secara daring dari berbagai perangkat, termasuk ponsel.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto, ST., M.Si., mengatakan, layanan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sistem perizinan berbasis digital secara nasional.

“Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, perizinan di seluruh Indonesia diseragamkan, termasuk izin tata ruang yang kini bisa dilakukan secara online lewat OSS,” ujar Bayu, Senin (20/10).

Melalui sistem ini, masyarakat dapat melihat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara interaktif. Cukup membuka laman oss.go.id, kemudian memilih menu Informasi Lokasi Usaha dan bagian Rencana Tata Ruang (RTR) untuk menampilkan peta digital berbasis Geographic Information System (GIS).

Bayu menjelaskan, sistem tersebut menampilkan informasi lengkap terkait batas zona, peruntukan lahan, hingga ketentuan pemanfaatannya. “Begitu bidang tanah dipilih, sistem akan menunjukkan apakah lahan tersebut bisa digunakan untuk usaha, rumah tinggal, atau termasuk kawasan lindung,” katanya.

Lima wilayah di Banyuwangi telah terintegrasi dalam RDTR digital, yaitu Giri, Glagah, Licin, Singojuruh, dan Genteng, sedangkan Rogojampi masih dalam tahap finalisasi. Enam wilayah tersebut masuk dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi 2024–2044.

Menurut Bayu, DPU CKPP Banyuwangi juga telah melakukan empat kali sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya pemanfaatan ruang sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, untuk wilayah yang sudah terintegrasi dengan RDTR OSS, proses Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dapat dilakukan secara otomatis tanpa pemeriksaan manual. “Kalau wilayahnya sudah masuk RDTR OSS, izin kesesuaian ruang keluar otomatis dan tidak dikenakan PNBP pertanahan,” jelasnya.

Bayu menyebutkan, digitalisasi tata ruang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan layanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. “Semua data terbuka dan bisa diakses langsung oleh masyarakat. Tidak perlu lagi datang ke kantor,” tegasnya.

iklan warung gazebo