“Selain itu, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan yang memiliki kartu non aktif yang tidak terdata dalam DTKS tetapi merupakan penduduk miskin,” jelasnya.
Selanjutnya, juga neonatus yang membutuhkan tindakan atau rujukan setelah berumur 28 hari dan ibu nifas lebih dari 42 hari dari keluarga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional
“Santri dan anak-anak penghuni Panti Asuhan yang berada di Kabupaten Situbondo dan anak tersebut merupakan penduduk Kabupaten Situbondo,” jelasnya.
Kata dr. Sandy untuk pembiayaan program Sehati ini bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo, yang mencakup pelayanan kesehatan rawat jalan, pelayanan rawat inap dan pelayanan kegawatdaruratan, pelayanan ambulance, obat dan bahan medis, penunjang diagnostik, transfusi darah, serta rawat sehari (one day care).
“Untuk pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas dibiayai sepenuhnya, dan pelayanan di RSUD dengan ketentuan perawatan di ruang kelas III dibiayai maksimal 10 juta. Sedangkan pelayanan di RS luar daerah dibiayai sesuai dengan perjanjian kerja sama,” pungkasnya. (ADV)











