Kemudian setelah di revisi ada penambahan sehingga menjadi 14 kementerian atau lembaga
4. Batas usia pensiunan TNI :
Pensiunan dalam UU TNI sebelum nya paling lama
– 58 tahun bagi prajurit perwira
– 53 tahun bagi bintara dan tantama
Kemudian UU TNI setelah di revisi pensiunan TNI di atur berdasarkan jenjang dan lebih spesifik yakni
– 55 tahun bagi bintara dan tantama
– 58 bagi perwira hingga pangkat kolonel
– 60 tahun perwira tinggi bintang 1
– 61 tahun perwira tinggi bintang 2
– 62 tahun perwira tinggi bintang 3
– Perwira bintang 4 yaitu 63 tahun serta dapat di perpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan keputusan presiden
Selain itu juga prosesi pelaksanaan revisi tersebut tidak melalui dengan proses yang wajar dan kami anggap sangat Janggal serta kontroversial
Maka oleh karena itu kami Cipayung plus Situbondo yang terdiri dari HMI, PMII, GMNI dan IMM dengan tegas menolak hasil revisi UU TNI yang memiliki dampak negatif yang cukup besar bagi kesehatan demokrasi Republik Indonesia.











