Mengetahui hal itu, lanjut Kapolsek, ibu tiri korban menasehati TDS agar tidak cemburu, namun RA malah tiba-tiba memarahinya. Hal itu pun kemudian disampaikan kepada suaminya yang saat itu tengah bekerja menderes nira di kebun.
“Ayah korban yang merasa janggal, kemudian menanyakan hubungan antara TDS dan RA. Keduanya pun mengaku jika ada hubungan asmara terlarang. Lebih terkejutnya lagi, RA mengaku jika telah menyetubuhi TDS adik tirinya beberapa kali di kamarnya,” ungkap Kapolsek.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban kecewa dan marah kepada RA. Merasa tak terima, kasus itupun dilaporkan ke Polsek Sempu dan langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan RA beserta sejumlah barang bukti berupa kedua pakaian kakak dan adik tiri tersebut saat melakukan persetubuhan yang diperkuat hasil visum.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.












