Cinta Terlarang Pemuda Sempu Banyuwangi Pacari dan Setubuhi Adik Tiri Berujung Ngandang di Balik Jeruji

by -1184 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Tersangka RA


Banyuwangi, seblang.com – Cinta terlarang membuat RA warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi harus berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, pemuda berusia 22 tahun itu nekat pacari dan setubuhi adik tirinya TDS yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini terbongkar ketika orang tua korban mengendus adanya hubungan tak wajar antara anak kandungnya TDS dengan kakak tirinya RA. Dia pun tak terima jika kesucian putrinya telah direnggut anak tirinya yang seharusnya menjaga dan melindungi korban.


“Kini RA telah ditahan dan ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur atas pelaporan ayah tirinya,” kata Kapolsek Sempu AKP Karyadi, Sabtu (21/10/2023).

Cinta terlarang antara kakak dan adik tiri ini terungkap ketika korban TDS cemburu jika mengetahui kakak tirinya RA akan membawa teman perempuannya ke rumah pada Sabtu (7/10/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

iklan warung gazebo