Karena itu, pelaku tambah marah dan langsung menampar korban dengan tangannya sebanyak 3 kali secara berulang – ulang mengenai mulut korban. Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban dan membanting tubuh korba ketanah. Karena itu, korban berteriak minta tolong.
Tak berselang lama warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) datang menolong korban. Dari kejadian itu membuat korban takut dan bergegas melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Cluring. Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan ke mapolsek setempat.
“Sesaat setelah kejadian pelaku berhasil kita amankan. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan sehingga mengakibatkan luka – luka,’ jelas Kapolsek Cluring, Selasa (17/01/2023).//////












