Surabaya, seblang.com – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Jawa Timur sudah resmi diputuskan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui surat Keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023 pada tanggal 30 November 2023.
Dari 38 Kabupaten/Kota, gaji UMK Kota Surabaya paling tinggi sebesar Rp. 4.725.479,-. Sedangkan gaji UMK terendah yakni Kabupaten Situbondo Rp. 2.172.287.-.










