Cegah Tindak Kejahatan, Unit Reskrim Polsek Kota Laksanakan Jumat Curhat

by -760 Views
Wartawan: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Personel Polsek Kota Polres Situbondo menggelar Jumat Curhat dan Silaturahmi Kamtibnas kepada warga di lingkungan RT 30, RW 11, Dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (03/02/2023) pagi.

Pantauan wartawan seblang.com di lapangan, selain kegiatan Jumat Curhat pada siang hari personel Polsek Kota juga rutin melaksanakan patroli pada malam hari dengan menyambangi permukiman-permukiman warga di wilayah Kecamatan Situbondo Kota daerah hukum Polsek Kota Polres Situbondo. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas).

Dalam pelaksanaannya, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kota, Aipda Adam Syafaat, SH bersama dua personel Polsek Kota lainnya melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di wilayah lingkungan RT 30, RW 11, Dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotakan atau yang dikenal sebagai kawasan hiburan karaoke keluarga / Cafe.

Ada beberapa tempat yang menjadi sasaran kegiatan patroli rutin lainnya seperti obyek vital tempat – tempat hiburan karaoke / Cafe, pertokoan dan perbankan, gerai ATM, SPBU, tempat nongkrong anak muda, jalanan sepi serta tempat kegiatan masyarakat lainnya.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Kota Aipda Adam Syafaat, SH., bersama Kasium Polsek Kota Aiptu Wahyu W, SH dan Kanit Sabhara Polsek Kota, Aiptu Firman Adi, SH yang didampingi Ketua RT 30, Hady Anwara menyambangi permukiman-permukiman warga juga beberapa tempat karaoke / Cafe dan berdialog langsung dengan warga sekitar serta menyampaikan pesan – pesan Kamtibnas kepada warga maupun pemilik usaha karaoke untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *