Dalam sosialisasi tersebut, pelajar diberikan pengetahuan tentang hukuman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami terus memberikan penekanan kepada para pelajar dengan menghindari rasa penasaran untuk mencoba, karena narkoba dapat merusak kesehatan,” tambah Iptu Suroto.
Polres Pelabuhan Tanjungperak juga mengajak para pelajar untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan perilaku hidup sehat tanpa narkoba. “Peran serta pelajar dalam menolak segala tawaran dan melaporkan apabila menjumpai adanya hal yang mencurigakan baik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sangat penting,” tutup Iptu Suroto./////










