Banyuwangi, seblang.com – Kenyataan di lapangan sampai saat ini masih ada beberapa kepala desa (Kades) di wilayah Banyuwangi harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dalam pengelolaan pembangunan di desa.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Pejabat Struktural Pemberdayaan Pemdes, Tri FM Witarseno kepada wartawan media ini.
Menurut Tri FM, dalam pelaksanaan program bimbingan dan pelatihan (Bimtek) bagi Kades yang baru dilantik selain dari DPMD dan Inspektorat pihaknya juga melibatkan Polresta dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
“Kita tidak ingin enam tahun masa pemerintahan mereka ada permasalahan hukum. Kenyataan saat ini masih ada yang terjerat kasus hukum,” ujar Tri FM.











