Banyuwangi, seblang.com – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Banyuwangi terus memperkuat pengawasan terhadap kawasan sempadan sungai. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pembangunan pagar pembatas di Jalan Widuri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah.
Kawasan tersebut sebelumnya dipenuhi deretan kios pedagang tanpa izin. Melalui pembangunan pagar ini, pemerintah daerah berharap dapat mencegah munculnya kembali bangunan liar yang melanggar aturan tata ruang.
Plt. Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Riza Al Fahrobi, mengatakan pembangunan pagar ini merupakan bagian dari program penataan kawasan sempadan sungai yang digencarkan pemerintah daerah untuk menegakkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau.
“Aturan ini menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga fungsinya sebagai daerah resapan air, bukan untuk bangunan permanen, apalagi tempat usaha,” tegas Riza usai menghadiri kegiatan Bubak Bumi 2025 di Dam K Stail, Sidorejo, Purwoharjo, Kamis (30/10/2025).
Selain di Jalan Widuri, pembangunan pagar juga dilakukan di kawasan sebelah timur lampu merah Cungking. Lokasi ini dinilai rawan pelanggaran karena posisinya strategis dan sering dijadikan tempat pendirian bangunan tanpa izin.
“Di sana malah lebih kompleks, karena ada yang sudah memiliki sertifikat hak milik,” ungkap Riza.
Riza menambahkan, pembangunan pagar di dua titik tersebut tidak hanya bertujuan menertibkan tata ruang, tetapi juga menjaga ekosistem sungai agar tetap berfungsi alami.
“Kawasan sempadan sungai tidak boleh dijadikan tempat tinggal atau bangunan komersial. Kami pasang pagar sebagai batas tegas sekaligus penanda agar masyarakat memahami area yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Menurut Riza, langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan berkelanjutan. Selain membangun pagar, pihaknya juga menggencarkan pembinaan warga sekitar agar turut menjaga sempadan sungai dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak aliran air.
“Bangunan baru wajib mengikuti aturan sempadan sungai, sedangkan bangunan lama bersifat status quo, tidak boleh diperluas atau diperpanjang izinnya. Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat ikut menjaga lingkungan,” tambahnya.
Selain pembatasan fisik, Dinas PU Pengairan juga melakukan penataan vegetasi dan penghijauan di bantaran sungai. Upaya ini bertujuan meningkatkan daya serap air sekaligus memperindah kawasan agar berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.
Program penataan sempadan sungai ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi risiko banjir, baik di kawasan sekitar maupun di wilayah hilir. Dengan potensi cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi, bantaran sungai perlu dijaga agar aliran air tidak terganggu oleh bangunan liar atau timbunan material.
“Menjaga sungai bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini agar lingkungan tetap aman dan tertata,” pungkas Riza










