Jember, seblang.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember mengawasi tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni-24 Juli 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Jember mendapati 3 klaster masalah pada tahapan Coklit untuk pemilih serentak tahun 2024.
Pertama ada pada masalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Catatan pengawasan dalam tahapan pembentukan Pantarlih, ialah keterlambatan dalam proses pembentukan. Serta dugan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik),” ujar Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, Rabu (14/8/2024).
Kemudian untuk klaster masalah yang kedua, lanjut Wiwin, terkait dalam prosedur pelaksanaan Coklit.