Tim medis dari Puskesmas Kelir yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah menyatakan bahwa korban meninggal akibat racun dari sengatan tawon gung. “Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” tambahnya
Pihak keluarga korban telah membuat pernyataan tertulis bahwa mereka tidak menginginkan dilakukan otopsi dan telah mengikhlaskan kepergian korban. Pernyataan tersebut disaksikan oleh pihak desa dan tokoh masyarakat setempat.
“Kini korban telah dikebumikan di TPU setempat. Sedangkan rekannya masih mendapatkan perawatan di RSUD Blambangan,” pungkasnya.











