Banyuwangi, seblang.com – Camat Banyuwangi, Hartono, S.Sos., M.Si., menyayangkan adanya lurah bawahannya yang meminta parcel Lebaran kepada pengusaha atau pihak tertentu. Meskipun diklaim sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap Ketua RT, RW, dan petugas kebersihan, tindakan tersebut dinilai menyalahi aturan.
“Itu sudah jelas dilarang dan diatur dalam SE (Surat Edaran Gubernur Nomor 1977 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya bagi ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur),” tegas Hartono, Kamis (27/03/2025).
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang menegaskan larangan bagi ASN dan Non-ASN untuk memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Larangan ini mencakup permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun atas nama institusi, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan para lurah agar tidak melakukan penggalangan atau permintaan bantuan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat maupun pihak tertentu. Imbauan tersebut selalu disampaikan dalam rapat koordinasi mingguan yang diikuti oleh seluruh lurah di Kecamatan Banyuwangi.
“Dalam setiap rapat koordinasi hari Senin, kami selalu menegaskan agar lurah bekerja sesuai aturan dan menghindari tindakan yang bisa menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.
Dari 18 kelurahan yang ada di Kecamatan Banyuwangi, hanya Kelurahan Kampung Mandar yang diketahui mengeluarkan surat permintaan parcel Lebaran. Camat Banyuwangi menilai tindakan tersebut di luar kendali karena arahan sudah diberikan dengan jelas sebelumnya.
Meskipun Lurah Kampung Mandar mengaku bahwa permintaan tersebut bersifat sukarela tanpa unsur paksaan, Hartono menegaskan bahwa tindakan semacam ini tetap tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas aparatur pemerintah agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Kami sudah meminta yang bersangkutan untuk tidak mengulangi tindakan semacam ini ke depannya,” pungkasnya.











