Cakupan Jamsostek Banyuwangi Baru 24,4 Persen, Pekerja Informal Jadi Tantangan

by -11 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banyuwangi masih menghadapi pekerjaan rumah besar. Hingga kini, cakupan kepesertaan baru mencapai 24,4 persen dari total pekerja yang ada.

Angka tersebut mengemuka dalam kegiatan Press Gathering se-Kabupaten Banyuwangi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan bertema “Pensiun Tenang, Hari Tua Senang” itu menjadi ajang diskusi antara BPJS Ketenagakerjaan dan insan pers terkait perkembangan program perlindungan pekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, mengatakan rendahnya tingkat perlindungan pekerja di daerah ini dipengaruhi oleh dominasi sektor informal.

“Mayoritas pekerja di Banyuwangi berada di sektor informal. Ini menjadi tantangan terbesar kami dalam memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Secara nasional, pemerintah menargetkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat mencapai 99,9 persen pada tahun 2045. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan peningkatan cakupan perlindungan pekerja di Banyuwangi secara bertahap menjadi 29,02 persen pada tahun 2026.

Menurut Ocky, upaya mengejar target tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, salah satunya dengan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang jumlahnya cukup besar di Banyuwangi.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas pekerja, hingga media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial.

“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang edukatif kepada masyarakat. Dengan pemberitaan yang masif, kami berharap kesadaran pekerja untuk ikut dalam program jaminan sosial semakin meningkat,” kata Ocky.

Dalam forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan berbagai manfaat program yang dapat diikuti pekerja informal melalui segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Salah satunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan menuju maupun pulang dari tempat kerja. Seluruh biaya perawatan medis ditanggung sesuai kebutuhan tanpa batas biaya.

Selain itu terdapat Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia. Program ini juga dilengkapi manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan total maksimal mencapai Rp174 juta.

Program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan bagi peserta. Dana tersebut dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menilai program-program tersebut menjadi bentuk perlindungan penting bagi pekerja dan keluarganya agar tetap memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun saat memasuki masa tua.

Meski demikian, tantangan dalam memperluas kepesertaan masih cukup besar, terutama pada sektor informal. Karena itu, diperlukan kerja sama berbagai pihak untuk mempercepat peningkatan cakupan perlindungan pekerja.

“Harapannya, dengan kolaborasi lintas sektor, semakin banyak pekerja di Banyuwangi yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Ocky.///////////////

iklan warung gazebo