Jember, seblang.com – Salah satu pasangan Calon Bupati Jember dilaporkan ke Bawaslu setempat terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024, dengan melakukan kegiatan salat subuh berjamaah.
Pelaporan terhadap paslon nomor urut 01 Hendy Siswanto itu, juga berkaitan dengan dugaan mobil branding yang berlogo PDI-P dan foto Hendy-Gus Firjaun. Tampak terparkir di salah satu Masjid Kecamatan Kaliwates, Jember.
Dari kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember langsung melakukan klarifikasi dari adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami meminta klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon. Dengan pelaporannya adalah kampanye di tempat ibadah,” ucap Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (10/10/2024).
“Makanya kita perlu klarifikasi juga kepada terlapor calon bupati yaitu Hendy Siswanto,” imbuhnya.
Kemudian setelah dilakukan klarifikasi, Bawaslu Jember akan langsung melakukan pengkajian bersama dengan sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu).
“Karena kalau (dugaan pelanggaran) tempat ibadah nanti masuknya pada sentra Gakkumdu dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Juga dari laporan ini, kemarin tidak disertakan saksi. Sehingga (untuk kajian), kita membentuk tim penelusuran juga. Untuk bisa mencari tambahan kesaksian,” ulasnya.
“Lebih lanjut akan kita kaji, untuk ditentukan apakah pelanggaran atau bukan. Kajian akan kami lakukan sore ini bersama dengan sentra Gakkumdu,” sambungnya.
Setelah proses pengkajian bersama Gakkumdu, lanjut Sanda, hasilnya akan diplenokan. “Baru bisa ditentukan pelanggaran atau bukan,” tutupnya.
Sementara itu, Cabup Paslon nomor urut 01 Hendy Siswanto saat dituding melakukan pelanggaran Pilkada 2024 dengan melakukan kampanye lewat kegiatan salat berjamaah di masjid dan ada mobil branding parkir di depannya.
Hendy langsung memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jember, di Jalan Sartika, Kecamatan Kaliwates, Jember.











