“Kami berharap Bupati Situbondo dan pihak manajemen perusahaan bersedia menemui kami. Sekali lagi, ini menyangkut kebutuhan dasar pekerja yang tidak bisa ditunda-tunda penyelesaiannya,” tegasnya.
Lukman Hakim, Ketua DPC Sarbumusi Situbondo sekaligus penanggung jawab aksi, menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban massa selama aksi berlangsung. “Demonstrasi ini merupakan bentuk ikhtiar kami agar tuntutan dan hak pekerja segera terpenuhi dengan cara yang aman dan damai,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak pekerja dan perusahaan telah menandatangani perjanjian bersama mengenai keterlambatan gaji karyawan pada Desember 2023 di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo. Perjanjian tersebut disaksikan oleh mediator hubungan industrial Kabupaten Situbondo.
Isi perjanjian tersebut mencakup beberapa poin penting:
- Pembayaran gaji yang terlambat selama 2 bulan dijadwalkan paling lambat pada 15 Desember 2023.
- Tunggakan iuran BPJS akan diangsur selama 5 bulan, dengan pembayaran terakhir pada April 2024.
- Hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pensiun dini akan dipenuhi pada Desember 2024.
- Denda keterlambatan pembayaran gaji dihitung sejak akhir bulan seharusnya gaji diterima.
- Perusahaan diminta menjamin keamanan dan kenyamanan pekerja yang mengikuti pertemuan.












