Buronan Narkotika “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Polri Siapkan Pemulangan ke Indonesia

by -4 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Jakarta, seblang.com  – Pelarian buronan kasus narkotika berinisial AFT akhirnya terhenti. Sosok yang dijuluki “The Doctor” itu ditangkap tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara antara Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) melalui unit Special Branch. AFT sebelumnya sempat lolos dari pengejaran di Kuala Lumpur sebelum akhirnya terlacak dan diamankan di Penang.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyebut operasi ini merupakan hasil pemantauan intensif sejak awal Maret 2026.

Ini hasil kerja sama yang solid. Kami melakukan pemantauan dan pencarian hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.

AFT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia diduga kuat menjadi salah satu aktor kunci dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Dalam pengembangan kasus, AFT disebut berperan sebagai distributor utama. Ia memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia, mulai dari sabu hingga cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek.

Modus yang digunakan terbilang rapi dan berlapis. Distribusi dilakukan melalui jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo. Bahkan, sabu disamarkan dalam boneka yang dikemas menyerupai kotak kado untuk mengelabui petugas.

Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan yang sebelumnya menjerat tersangka lain, termasuk E alias Koko E.

Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah disiapkan. Rencananya, ia akan diterbangkan dari Penang pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat.

“Setelah administrasi rampung, yang bersangkutan akan dipulangkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik,” tegas Untung.

Atas perbuatannya, AFT dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1).///////

iklan warung gazebo