Harli pun meminta jajaran kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Haryono, menambahkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi terpidana Agus Sudirman yang merupakan warga Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi tersebut.
“Kami tim dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah berhasil mengeksekusi terpidana atas nama Agus Sudirman setelah sebelumnya dilakukan pengamanan oleh tim dari Kejaksaan Agung,” ujar Kasi Pidum kepada wartawan usai memindahkan yang bersangkutan dari Rutan Kejaksaan Jakarta Selatan ke Lapas Banyuwangi, Kamis (17/7/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kini Agus Sudirman sudah berada di dalam lapas untuk menjalani pidana sebagaimana keputusan Mahkamah Agung selama satu tahun,” pungkasnya.