Banyuwangi, seblang.com – Buronan Agus Sudirman (79), akhirnya berhasil ditangkap. Komisaris salah satu BPR di Banyuwangi itu diringkus Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara, Selasa (15/7/2025).
“Saat diamankan, terpidana Agus Sudirman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” kata Kapuspenkum Kejagung R.I Harli Siregar dalam pers rilisnya tertanggal 15 Juli 2025.
Harli yang baru saja dilantik sebagai Kajati Sumatera Utara itu menyatakan bahwa Agus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus penggunaan surat atau akta palsu yang menyebabkan kerugian hingga Rp 15 miliar. Ia telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 328 K/PID/2025 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
“Usai ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses eksekusi,” imbuhnya.
Jaksa Agung RI menegaskan, penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan seluruh kasus dan memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan tanpa hambatan.