Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa:
* ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dilarang menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
* Kendaraan dinas operasional pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran, tetap dapat digunakan dengan surat penugasan dari Kepala Perangkat Daerah.
* Mobil dinas operasional Camat dan Desa dapat digunakan untuk membantu pelayanan masyarakat di wilayah Kabupaten Situbondo.
* Pemantauan kehadiran ASN akan dilakukan pada hari pertama masuk kerja.
* Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan surat edaran ini di unit kerja masing-masing.
“Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah,” jelas Mas Rio
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan ASN di Kabupaten Situbondo dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.









