Blitar, seblang.com – Bupati Blitar Rini Syarifah, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Blitar. Acara digelar di Pendopo Ronggo Hadinegoro, utara Aloon-Aloon Kota Blitar, Senin (24/06/2024)
Dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), asisten, staf ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, serta ibu-ibu Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Wanita.
Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Diharapkan dapat meningkatkan semangat pengabdian para kepala desa kepada masyarakat di desanya masing-masing.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun,” jelasnya.
Bupati Rini mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa jadi memiliki waktu yang lebih luas untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan terarah.
“Perpanjangan masa jabatan ini saya harap dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.











