Jembrana, seblang.com – Dalam rapat paripurna DPRD Jembrana masa persidangan III tahun 2021/2022,Bupati I Nengah Tamba menyampaikan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah(Raperda),di Gedung Utama DPRD Jembrana, Selasa (26/07/2022) kemarin.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan, adapun kedua Raperda tersebut yaitu Raperda Penyertaan Modal Daerah pada perusahaan umum daerah Tribhuwana dan Raperda perubahan peraturan Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Urgensi pembentukan perumda ini dilakukan untuk memanfaatkan segala peluang dalam rangka mendorong pembangunan perekonomian Jembrana, Juga menfasilitasi pertumbuhan bisnis dan investasi secara luas,” katanya.
Selain itu ia berharap, dengan adanya perumda Tribhuwana mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Perusahaan Daerah (Perusda), serta bisa bermanfaat untuk perekonomian daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.












